Header Ads Widget

Responsive Advertisement

OPINI : Mengapa Pemerintah Membubarkan HTI

Seperti yang dimuat dalam portal berita DETIK COM yang menyebutkan bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan mengesahkan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). di ruang sidang utama PTUN Jakarta, Jl Sentra Baru Timur, Jakarta Timur.aya bukan anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) manapun.
Dan saya bahkan tidak atau bukan simpatisan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) cabang Kalimantan Barat sekalipun.  Namun saya beberapa kali menghadiri Muktamar Tahrir Indonesia (HTI) Kalbar sebagai undangan atau tamu undangan.

Baca juga - Dari Muktamar Khilafah Hizbut Tahrir di Pontianak


Dalam pandangan pemerintah, visi dan misi  Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang berusaha menegakkan Khilafah di Indpesia dianggap bertentangan dengan Dasar dan Falsafah Pancasila.  Di sisi lain  Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sudah menyampian gugatannya namun akhirnya ditolak juga.


MUKTAMAR : Ini foto yang saya jepret saya idundang hadir dalam acara Muktamar HTI Kalbar di Gedung Politeknik Negeri 23 Mei 2013 yang lalu. Foto Asep Haryono
MUKTAMAR : Ini foto yang saya jepret saya idundang hadir dalam acara Muktamar HTI Kalbar di Gedung Politeknik Negeri 23 Mei 2013 yang lalu. Foto Asep Haryono

Seharusnya (Tidak) Dibubarkan
Saat saya diundang datang sebagai tamu undangan dalam sebuah acara Muktamar HTI Kalbar di Gedung Politeknik Negeri 23 Mei 2013 yang lalu.  Saya sungguh sungguh tidak yakin kalau Pemerintah benar benar ingin menutup atau membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)  sebagai induk organisasinya.

Dalam pandangan saya sebagai orang awam sebaiknya Pemerintah tidak dengan mudahnya mensahkan tindakan untuk membubarkan secara remsi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)   Jika ada yang dianggap membahayakan keselamtan dan keutuhan NKRI bolehlah Pemerintah melalukan tindakan prventif atau tindakan persuasif lainnya.


Jika pemerintah Indonesia melarang berdirinya Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mau tidak mau pasti akan berdampak pada Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) lainnya di seluruh Indonesia.

Jika pemerintah memandang bahwa dasar dan tujuan dari Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) bermaksud mengganti dasar negara Pancasila dengan Khilafah dan oleh karenanya Pemerintah dapat melakukan eksekusi dengan cara dbubarkan atau diberangus.

Tapi yang muncul dipermukaan adalah pertanyaan benarkah atau apa bukti bukti otentik bahwa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)  melakukan upaya upaya yang mengancam integritas, kedaulatan dan persatuan bangsa Indonesia dengan menggantinya dengan dasar dasar Khilafah?  Apakah pemerintah seperti trauma atau bahkan "ketakutan" terhadap Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) ini.

Di sisi lain saya juga mempunyai pendapat bahwa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) juga sebaiknya tidak dengan mudah menjatuhkan "vonis" ANTI ISLAM kepada Pemerintah Indonesia, pemerintah yang sah.

Kembali saya mengajukan pertanyaan kepada Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) , apa bukti bukti otentiknya sampai Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menganggap Pemerintah Indonesia ANTI ISLAM dengam mensahkan pembubaran ormas itu?

Mengapa Pemerintah Membubarkan HTI
Nah ini dia inti dari tulisan sederhana ini.  Seperti yang sudah saya paparkan di atas, dalam pandangan saya jika memang faktanya sudah demikian dan vonis dijatuhkan bahkan secara otomatis bisa dikatakan bahwa  keberadaan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) adalah sebagai organisasi terlarang

Baca selengkapnya Alasan Alasan Pemerintah Membubarkan HTI

Andai saja VONIS dari PTUN itu belun keluar,  saya rasa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) masih bisa memperbaiki dirinya.

Misalnyas aja dengan memperbaik AD dan ART nya yang masih mencantumkan "Khilafah" sebagai tujuan daripada dasar negara Indonesia yang sudah jelas statement ini "mengancam" dasar falsafah negara Indonesia PANCASILA dan menggantinya dengan dasar negara Pancasila dan UUD 1945.  Jika itu bisa menyelamatkan 
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mengapa tidak.  (Kiriman : Asep Haryono)

Post a Comment

0 Comments